Kode Etik Penelitian
Kode etik penelitian merupakan norma yang harus dipatuhi oleh peneliti dalam melaksanakan
penelitiannya. Berikut ini adalah kode etik penelitian yang berlaku di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat LPPM UNHI:
- Dalam melakukan penelitiannya, seorang peneliti harus menunjukan integritas dan
profesionalisme, taat kaidah keilmuan dalam mencari kebenaran ilmiah untuk memajukan
IPTEKS serta menjunjung tinggi nama baik institusi. - Seorang peneliti harus mengutamakan kejujuran, keadilan, dan kepercayaan (trust), tidak
diskriminatif serta memberikan bantuan bila diperlukan. - Seorang peneliti harus menjunjung tinggi scientific conduct, memahami manfaat/ keuntungan dan resiko penelitian yang dilakukannya.
- Seorang peneliti menjamin keselamatan semua pihak yang terlibat dalam penelitian dengan
prinsip menghargai martabat manusia. - Seorang peneliti hendaklah menghindari penyimpangan dari praktek-praktek yang termasuk mal-laku (misconduct):
a. Rekaan (fabrikasi), pemalsuan data (falsifikasi), tindakan lain yang menyimpang dari praktek yang lazim berlaku dalam komunitas ilmiah.
b. Plagiarism yang diartikan tindakan yang meniru/menjiplak karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
c. Auto-plagiarism yang diartikan tindakan yang mengulang kembali karya tulis yang telah
pernah dipublikasikan tanpa menyebutkan dimana untuk pertama kali karya tersebut dipublikasikan. - Setiap peneliti harus menghindari benturan kepentingan pada setiap afiliasi atau keterlibatan finansial dengan lembaga sponsor.
- Setiap hasil penelitian semestinya dipublikasikan pada forum ilmiah sesuai dengan bidang ilmu masing-masing, kecuali yang menyangkut kerahasiaan seperti yang mendapat hak paten.
- Pihak lain yang memberikan sumbangan dalam penelitian, sepatutnya nama mereka disebutkan dalam pernyataan terimakasih.